Hibah yang Melebihi Sepertiga Harta Warisan

 

Nomor Perkara 76 K/AG/1992
Tanggal Putusan 23 Oktober 1993
Kaidah Hukum

Hibah yang melebihi 1/3 dari luas obyek sengketa yang dihibahkan adalah bertentangan dengan ketentuan hukum

Penjelasan  sudah jelas