Suami Istri Masih Tinggal Serumah Tapi Sudah Tidak Berkomunikasi
Nomor Perkara
174 K/AG/1994
Tanggal Putusan
28 April 1995
Kaidah Hukum
Percekcokan yang sering terjadi antara suami dan istri dan semua usaha perdamaian yang dilakukan tidak berhasil, dan keduanya masih tinggal satu rumah namun tidak pernah berkomunikasi layaknya suami istri dalam jangka waktu sekian lamanya, maka fakta sedemikian harus ditafsirkan bahwa hati kedua belah pihak tersebut telah ”pecah” sehingga telah terpenuhi ketentuan Pasal 19 (f) PP No. 9 tahun 1975.