Pisah tempat tinggal selama 4 (empat) tahun dan tidak saling memperdulikan sebagai fakta adanya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga
Nomor Perkara
1354 K/Pdt/2000
Tanggal Putusan
8 September 2003
Kaidah Hukum
Suami isteri yang telah pisah tempat tinggal selama 4 (empat) tahun dan tidak saling memperdulikan sudah merupakan fakta adanya perselisihan dan pertengkaran sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun dalam rumah tangga dapat dijadikan alasan untuk mengabulkan gugatan perceraian