Gugatan dalam hal ahli waris pengganti maupun ahli waris yang digantikan telah sama-sama meninggal
Nomor Perkara
334 K/AG/2005
Tanggal Putusan
18 Januari 2006
Kaidah Hukum
Karena ahli waris pengganti maupun ahli waris yang digantikan telah sama-sama meninggal, maka waktu meninggalnya masing-masing harus disebutkan dengan jelas, baik dalam surat gugatan maupun dalam konstatering hakim. Apabila tidak, maka gugatan tidak dapat diterima (NO) karena kabur.