Pertimbangan kemaslahatan dan keentingan terbaik bagi anak dalam penentuan hadlanah

 

Nomor Perkara 110 K/AG/2007
Tanggal Putusan 13 November 2007
Kaidah Hukum Pertimbangan utama dalam masalah hadlanah (pemeliharaan anak) adalah kemaslahatan dan kepentingan si anak, dan bukan semata-mata yang secara normatif paling berhak. Sekalipun si anak belum berumur 7 tahun, karena si ibu sering berpergian ke luar negeri sehingga tidak jelas si anak harus bersama siapa, sedangkan selama ini telah terbukti si anak telah hidup tenang dan tenteram bersama ayahnya, maka demi kemaslahatan si anak hak hadlanah-nya diserahkan kepada ayahnya.
Penjelasan  sudah jelas