| Nomor Perkara | 86 K/AG/1994 |
| Tanggal Putusan | 27 Juli 1995 |
| Kaidah Hukum | Selama masih ada anak laki-laki maupun anak perempuan maka hak waris dari orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris kecuali orang tua, suami atau istri menjadi tertutup (terhijab). |
| Penjelasan | sudah jelas |