Surat kuasa khusus tidak menyebutkan subjek dan objek

 

Nomor Perkara 1912 K/Pdt/1984
Tanggal Putusan 17 Oktober 1985
Kaidah Hukum

Surat kuasa khusus yang tidak menyebut atau mencantumkan pihak atau subjek yang berperkara maupun objek yang diperkarakan mengakibatkan surat kuasa itu tidak sah.

Penjelasan  sudah jelas