Surat kuasa khusus tidak menyebutkan subjek dan objek
Nomor Perkara
1912 K/Pdt/1984
Tanggal Putusan
17 Oktober 1985
Kaidah Hukum
Surat kuasa khusus yang tidak menyebut atau mencantumkan pihak atau subjek yang berperkara maupun objek yang diperkarakan mengakibatkan surat kuasa itu tidak sah.