Nomor Perkara 1530 K/Sip/1974 Tanggal Putusan 29 Maret 1977 Kaidah Hukum Berita acara sidang merupakan pemberitaan resmi yang tidak dapat disangkal kebenarannya, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya, artinya kecuali dapat dibuktikan kepalsuannya berdasar putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap (res judicata). Penjelasan sudah jelas 2023-10-08