| Nomor Perkara | 665 K/Sip/1973 |
| Tanggal Putusan | 28 Nopember 1973 |
| Kaidah Hukum |
|
Isi Pokok Putusan 665 K/Sip/1973Kronologi Singkat:
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan:
Mengapa Satu Alat Bukti Tidak Cukup?Menurut Pasal 1865 KUH Perdata, siapa yang mendalilkan, ia yang harus membuktikan. Sementara itu, Pasal 164 HIR (atau Pasal 284 RBg) menyebutkan lima macam alat bukti perdata, yaitu:
Namun, pertanyaannya: apakah satu alat bukti saja sudah cukup? Putusan ini menjadi landasan bahwa minimal diperlukan dua alat bukti yang saling menguatkan agar dalil atau gugatan dapat diterima oleh pengadilan. Berikut beberapa alasan mengapa pengadilan tidak dapat menerima satu alat bukti saja:
Kenapa Satu Alat Bukti Tidak Cukup?Dalam praktik, hakim akan mencari kekuatan saling mendukung antar bukti (konsistensi dan koherensi). Satu alat bukti saja, tanpa dukungan dari alat bukti lainnya, bisa:
Implikasi Bagi Praktik Hukum
Dasar Hukum yang Relevan
|