Yurisprudensi tentang Alat Bukti Surat yang tidak Dimeterai

 

Nomor Perkara 589 K/Sip/1970
Tanggal Putusan 13 Maret 1971
Kaidah Hukum

“Surat perjanjian yang tidak diberi meterai tetap dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti, meskipun kekuatan pembuktiannya menjadi terbatas.”

Isi Putusan MA No. 589 K/Sip/1970

  • Surat tidak bermeterai tidak otomatis gugur sebagai alat bukti.

  • Surat tersebut masih dapat dipakai untuk memperkuat bukti lain, seperti keterangan saksi atau pengakuan para pihak.

  • Bila perlu, bea meterai dapat dibayar kemudian dengan mekanisme pemateraian kemudian (nazegeling) di kantor pajak.

Apa Itu Surat Tidak Bermeterai?

Dalam hukum Indonesia, setiap dokumen perdata seperti perjanjian, kwitansi, atau pernyataan seharusnya dilengkapi bea meterai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bea Meterai (UU No. 10 Tahun 2020). Tujuannya adalah agar dokumen tersebut sah secara administratif dan memiliki kekuatan pembuktian penuh.

Relevansi Putusan Ini

Putusan Mahkamah Agung No. 589 K/Sip/1970 sangat penting karena membuka ruang keadilan bagi masyarakat yang membuat dokumen perdata secara sederhana. Dalam banyak kasus, orang menandatangani surat jual beli, pernyataan utang, atau perjanjian tanpa tahu soal bea meterai.

Dengan putusan ini, hakim diberi keleluasaan untuk tidak menolak alat bukti surat yang tidak diberi meterai, selama isinya relevan dan didukung alat bukti lainnya.

Kesimpulan

Alat bukti surat yang tidak diberi meterai memang tidak ideal secara hukum administrasi, tetapi bukan berarti tidak dapat digunakan dalam persidangan. Berdasarkan Putusan MA No. 589 K/Sip/1970, surat semacam ini tetap dapat dipertimbangkan sebagai bukti tambahan, apalagi bila didukung oleh pengakuan, saksi, atau alat bukti lain. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk tetap menyimpan bukti tertulis, meski belum bermeterai.