Gugatan harus diajukan oleh orang yang berkepentingan

 

Nomor Perkara 294 K/Sip/1971
Tanggal Putusan 7 Juli 1971
Kaidah Hukum

Suatu gugatan harus diajukan oleh orang/subjek hukum yang mempunyai hubungan hukum dan mempunyai kepentingan dengan masalah yang disengketakan dan bukan oleh orang lain. (Asas legitima persona standi in judicio) dan gugatan yang secara salah diajukan oleh orang lain tersebut, harus dinyatakan sebagai suatu gugatan tidak dapat diterima.

Penjelasan  sudah jelas