Suatu surat berupa fotokopi yang diajukan di persidangan pengadilan sebagai bukti oleh salah satu pihak, baik Penggugat maupun Tergugat, walaupun tidak dapat diperlihatkan surat aslinya di persidangan namun karena fotokopi surat tersebut telah diakui dan dibenarkan oleh pihak lawan maka fotokopi surat-surat tersebut dapat diterima sebagai bukti surat yang sah di dalam persidangan