Akibat hukum adanya anak laki-laki maupun perempuan bagi ahli waris lainnya

 

Nomor Perkara 86 K/AG/1994
Tanggal Putusan 27 Juli 1995
Kaidah Hukum Selama masih ada anak laki-laki maupun anak perempuan maka hak waris dari orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris kecuali orang tua, suami atau istri menjadi tertutup (terhijab).
Penjelasan  sudah jelas