Anak yang sudah mumayiz menentukan hak asuhnya sendiri

 

Nomor Perkara 12 PK/Ag/2012
Tanggal Putusan 14 Mei 2013
Kaidah Hukum

Bahwa terhadap anak yang sudah mumayiz maka diserahkan kepada anak tersebut memilih apakah ia ingin diurus oleh bapak atau ibunya.

Penjelasan Pada putusan tersebut Majelis Hakim Peninjauan Kembali menganulir Putusan Kasasi Nomor 282 K/Ag/2009 tanggal 31 Agustus 2009 tanggal 31 Agustus 2010 yang menolak gugatan Kasasi Pembanding/Tergugat perihal hak asuh anaknya yang dalam putusan tingkat pertama menetapkan hak pengasuhan anaknya kepada Penggugat selaku ibu kandungnya dengan tanpa memeriksa kehendak anak. Dalam pertimbangannya Majelis Kasasi menjelaskan bahwa “anak-anak Penggugat dan Tergugat selama ini telah hidup bersama dengan Tergugat dan setelah membaca dan mencermati tanggal kelahiran mereka pada saat permohonan Peninjauan Kembali ini diperiksa didapat kenyataan bahwa anak yang paling muda telah berusia 12 tahun, berarti telah menginjak usia mumayiz, sehingga dengan demikian mereka berhak menentukan dirinya untuk memilih ikut ibu atau bapaknya”.