Keterangan saksi keluarga kedua belah pihak, meskipun tidak diberikan di bawah sumpah di persidangan, dapat diterima sebagai “petunjuk” bahwa antara suami-istri tersebut telah terjadi cekcok tidak dapat didamaikan lagi. Petunjuk mana diperkuat dengan pengakuan dari suami istri (Penggugat-Tergugat) yang bersangkutan bahwa mereka telah hidup terpisah selama tiga tahun karena cekcok tersebut. Fakta yang demikian ini membuktikan bahwa perkawinan mereka telah terpecah, sehingga memenuhi persyaratan Pasal 19 huruf “f” PP No.9 Tahun 1975.