Bukti fotokopi diakui pihak lawan

 

Nomor Perkara 410 K/Pdt/2004
Tanggal Putusan 25 April 200
Kaidah Hukum

Suatu surat berupa fotokopi yang diajukan di persidangan pengadilan sebagai bukti oleh salah satu pihak, baik Penggugat maupun Tergugat, walaupun tidak dapat diperlihatkan surat aslinya di persidangan namun karena fotokopi surat tersebut telah diakui dan dibenarkan oleh pihak lawan maka fotokopi surat-surat tersebut dapat diterima sebagai bukti surat yang sah di dalam persidangan

Penjelasan  sudah jelas