Gugatan kewarisan harus memenuhi 3 unsur

 

Nomor Perkara 540 K/Ag/2017
Tanggal Putusan 27 September 2017
Kaidah Hukum
  1. Bahwa perkara contentiosa dalam gugatan kewarisan harus memenuhi 3 (tiga) unsur yaitu adanya Pewaris, ahli waris dan harta warisan, setidak-tidaknya gugatan waris untuk menentukan hukum yang berhubungan
    dengan penguasaan kebendaan dengan pihak ketiga;
  2. Bahwa gugatan Para Penggugat in casu tidak terdapat adanya objek-objek harta peninggalan Pewaris dan tidak ada kepentingan hukum untuk menentukan hubungan kebendaan dengan pihak ketiga serta dalam petitum hanya menuntut penetapan ahli waris, maka gugatan tersebut tidak memenuhi syarat gugatan pembagian harta warisan, dengan demikian gugatan tersebut kabur/obscuur libel.
  3. Bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat tidak memasukkan objek warisan, atau setidak-tidaknya menerangkan tujuan dari gugatan tersebut untuk memperoleh hak kebendaan yang ada pada pihak ketiga, maka gugatan tersebut tidak memenuhi asas jelas dan tegas (een duidelijke en bepaalde concluside) (Pasal 8 Rv) akibatnya gugatan cacat formil dan tidak dapat diterima/NO (Niet on vantkelijk Verklaard);
Penjelasan  sudah jelas

 

Nomor Perkara 545 K/Ag/2017
Tanggal Putusan 20 September 2017
Kaidah Hukum

Bahwa pertimbangan dan amar putusan Judex Facti yang mengabulkan sebagian gugatan Penggugat adalah kurang tepat, karena hanya menetapkan Pewaris dan Ahli Waris saja tanpa menetapkan harta warisan Pewaris, padahal menurut Pasal 171 huruf a Kompilasi Hukum Islam, suatu sengketa waris harus memiliki tiga unsur yang mesti terpenuhi secara kumulatif, yaitu adanya pewaris, ahli waris, dan harta waris. Dengan tidak terpenuhinya salah satu unsur tersebut maka seluruh gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklard).

Penjelasan  sudah jelas