Gugatan terhadap Para Tergugat yang tidak menguasai harta warisan

 

Nomor Perkara 39 K/Ag/2012
Tanggal Putusan 22 Mei 2013
Kaidah Hukum

Penggugat yang menguasai seluruh harta warisan dapat menggugat waris terhadap Para Tergugat yang tidak menguasai harta warisan disebabkan mereka tidak bersedia membagi warisan (apatis), hal ini sesuai dengan asas ‘ijbary’ dalam hukum kewarisan Islam, di mana sesaat pewaris meninggal dunia, maka harta warisannya berpindah kepemilikannya kepada ahli warisnya.

Penjelasan  sudah jelas