Gugatan terhadap Para Tergugat yang tidak menguasai harta warisan
Nomor Perkara
39 K/Ag/2012
Tanggal Putusan
22 Mei 2013
Kaidah Hukum
Penggugat yang menguasai seluruh harta warisan dapat menggugat waris terhadap Para Tergugat yang tidak menguasai harta warisan disebabkan mereka tidak bersedia membagi warisan (apatis), hal ini sesuai dengan asas ‘ijbary’ dalam hukum kewarisan Islam, di mana sesaat pewaris meninggal dunia, maka harta warisannya berpindah kepemilikannya kepada ahli warisnya.