Hak hadhanah (pengasuhan anak) tidak dituntut dalam gugatan

 

Nomor Perkara 629 K/Ag/2015
Tanggal Putusan 28 September 2015
Kaidah Hukum
  1. Hak hadhanah (pengasuhan anak) sepanjang tidak diajukan dalam gugatan, Hakim tidak boleh menentukan sendiri siapa pengasuh anak tersebut secara ex officio, karena telah melebihi apa yang dituntut dalam gugatan (ultra petita) dan hadhanah tidak dapat ditetapkan secara ex officio kecuali dengan tegas diperbolehkan oleh undang-undang.
  2. Menjadikan harta orang tua sebagai jaminan atas pembayaran nafkah anak hanya terbatas pada harta yang telah ada dan tidak diperbolehkan sampai pada harta yang akan ada, karena kewajiban memberikan nafkah anak tidak tergolong sebagai utang atau perikatan sebagaimana ketentuan Pasal 1131 KUHPerdata, akan tetapi berfungsi untuk memenuhi kebutuhan (lil intifa’).
Penjelasan  sudah jelas