Jika Terdapat 2 Sertifikat atas Sebuah Objek berupa Tanah

 

Nomor Perkara 976 K/Pdt/2015
Tanggal Putusan 27 November 2015
Kaidah Hukum

Bahwa dalam menilai keabsahan salah satu dari 2 (dua) bukti hak yang bersifat outentik maka berlaku kaedah bahwa sertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum;

Penjelasan  sudah jelas