Jika Terdapat 2 Sertifikat atas Sebuah Objek berupa Tanah
Nomor Perkara
976 K/Pdt/2015
Tanggal Putusan
27 November 2015
Kaidah Hukum
Bahwa dalam menilai keabsahan salah satu dari 2 (dua) bukti hak yang bersifat outentik maka berlaku kaedah bahwa sertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum;