Kekuatan hukum berita acara sidang

 

Nomor Perkara 1530 K/Sip/1974
Tanggal Putusan 29 Maret 1977
Kaidah Hukum

Berita acara sidang merupakan pemberitaan resmi yang tidak dapat disangkal kebenarannya, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya, artinya kecuali dapat dibuktikan kepalsuannya berdasar putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap (res judicata).

Penjelasan  sudah jelas