| Nomor Perkara | 27 K/AG/2002 |
| Tanggal Putusan | 26 Februari 2004 |
| Kaidah Hukum | Bahwa seseorang yang mendalilkan mempunyai hak atas tanah berdasarkan Hibah, harus dapat membuktikan kepemilikan atas Hibah tersebut sebagai dimaksud oleh Pasal 210 ayat (1) KHI dan apabila diperoleh berdasarkan hibah maka segera tanah tersebut dibalik namakan, atas nama penerima hibah, jika tidak demikian kalau timbul sengketa dikemudian hari, maka status tanah tersebut tetap seperti semua kecuali benar-benar dapat dibuktikan perubahan status kepemilikannya. |
| Penjelasan | sudah jelas |