Perlawanan pihak ketiga terhadap penetapan eksekusi yang keliru

 

Nomor Perkara 349 PK/Pdt/2017
Tanggal Putusan 18 Juli 2017
Kaidah Hukum
  1. Perlawanan terhadap penetapan eksekusi yang keliru, dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang bukan merupakan pihak dalam pokok perkara dengan mendalilkan bahwa pelawan merupakan pemilik atas objek yang disengketakan.
  2. Jika pemilik barang yang akan dieksekusi tidak turut digugat, maka kepadanya tidak dapat dituntut untuk melaksanakan putusan tersebut.
Penjelasan  sudah jelas