Pisah tempat tinggal selama 4 (empat) tahun dan tidak saling memperdulikan sebagai fakta adanya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga

 

Nomor Perkara 1354 K/Pdt/2000
Tanggal Putusan 8 September 2003
Kaidah Hukum

Suami isteri yang telah pisah tempat tinggal selama 4 (empat) tahun dan tidak saling memperdulikan sudah merupakan fakta adanya perselisihan dan pertengkaran sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun dalam rumah tangga dapat dijadikan alasan untuk mengabulkan gugatan perceraian

Penjelasan  sudah jelas