Saudara kandung menjadi saksi di persidangan

 

Nomor Perkara 1497 K/Sip/1984
Tanggal Putusan 20 Desember 1984
Kaidah Hukum

Adalah keliru menempatkan kedudukan saudara kandung ke dalam kelompok saksi yang dilarang Pasal 145 HIR karena yang dianggap tidak cakap sebagai saksi menurut pasal tersebut adalah keluarga sedarah menurut garis lurus, dalam hal ini anak, ayah dan kakek, sedangkan saudara kandung adalah saudara sedarah ke samping, dan mereka ini dikelompokkan sebagai saksi yang disebut Pasal 146 HIR, yaitu orang yang mempunyai hak mengundurkan diri (verschoningrecht) sebagai saksi, ternyata yang bersangkutan tidak mempergunakan hak itu, dan bersedia disumpah menjadi saksi dengan demikian keterangan yang diberikan sebagai saksi sah dan dibenarkan Pasal 146 HIR.

Penjelasan  sudah jelas