Wasiat terhadap sebagian ahli waris tanpa persetujuan ahli waris lainnya

 

Nomor Perkara 558 K/Ag/2017
Tanggal Putusan 20 September 2017
Kaidah Hukum

Wasiat terhadap sebagian ahli waris tanpa persetujuan ahli waris lainnya dapat dimohonkan pembatalan oleh ahli waris lain yang tidak dimintai persetujuan.

Penjelasan  sudah jelas