Identitas Objek Sengketa dalam Gugatan dan Hasil Descente Berbeda
Nomor Perkara
34 K/AG/1997
Tanggal Putusan
27 Juli 1998
Kaidah Hukum
Gugatan Penggugat obscuur libel, karena identitas objek perkara yang tercantum dalam gugatan dan hasil pemeriksaan sidang di tempat berbeda, sedangkan Penggugat tidak mengadakan perubahan surat gugatan