Objek Waris Tidak Perlu ditetapkan Taksiran Harganya
Nomor Perkara
32 K/AG/2002
Tanggal Putusan
20 April 2005
Kaidah Putusan
Dalam perkara sengketa waris mal waris tidak perlu ditetapkan taksiran harga dan penunjukkan objek sengketa yang menjadi bagian masing-masing, karena harga tersebut dapat berubah pada saat eksekusi.
Untuk membagi harta peninggalan yang di dalamnya terdapat harta bersama, maka harta bersama harus dibagi terlebih dahulu, dan hak pewaris atas harta bersama tersebut menjadi harta warisan yang harus dibagikan kepada ahli waris yang berhak