Objek Waris Tidak Perlu ditetapkan Taksiran Harganya

Nomor Perkara 32 K/AG/2002
Tanggal Putusan 20 April 2005
Kaidah Putusan
  1. Dalam perkara sengketa waris mal waris tidak perlu ditetapkan taksiran harga dan penunjukkan objek sengketa yang menjadi bagian masing-masing, karena harga tersebut dapat berubah pada saat eksekusi.
  2. Untuk membagi harta peninggalan yang di dalamnya terdapat harta bersama, maka harta bersama harus dibagi terlebih dahulu, dan hak pewaris atas harta bersama tersebut menjadi harta warisan yang harus dibagikan kepada ahli waris yang berhak
Penjelasan  sudah jelas