Identitas Objek Sengketa dalam Gugatan dan Hasil Descente Berbeda

 

Nomor Perkara 34 K/AG/1997
Tanggal Putusan 27 Juli 1998
Kaidah Hukum

Gugatan Penggugat obscuur libel, karena identitas objek perkara yang tercantum dalam gugatan dan hasil pemeriksaan sidang di tempat berbeda, sedangkan Penggugat tidak mengadakan perubahan surat gugatan

Penjelasan  sudah jelas