Ex Officio Nafkah Iddah dan Mut’ah dalam Cerai Gugat
Nomor Perkara
137 K/AG/2007
Tanggal Putusan
06 Februari 2008
Kaidah Hukum
Istri yang menggugat cerai suaminya tidak selalu dihukumkan Nusyuz. Meskipun gugatan diajukan oleh pihak istri, tetapi tidak terbukti istri berbuat nusyuz, maka secara ex officio suami dapat dihukum untuk memberikan nafkah iddah kepada bekas istrinya dengan alasan bekas istri harus menjalani masa iddah, yan tujuannya antara lain untuk istibra’ yang juga menyangkut kepentingan suami.