Error In Persona Karena Tidak Semua Ahli Waris Dijadikan Pihak

 

Nomor Perkara 794 K/AG/2016
Tanggal Putusan 27 Desember 2016
Kaidah Hukum

Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi telah dipertimbangkan dengan benar dan tepat oleh judex factie, dalam perkara a quo, tidak semua ahli waris dari H. Masali bin Aguasang dilibatkan sebagai pihak dalam perkara sehingga mengakibatkan gugatan mengandung cacat formil yaitu Error in Persona dalam kategori Plurium Litis Consortium;

Penjelasan  sudah jelas