Wasiat wajibah kepada anak yang tidak beragama Islam
Nomor Perkara
51 K/Ag/1999
Tanggal Putusan
29 Februari 1999
Kaidah Hukum
Ahli waris yang bukan beragama Islam tetap dapat mewaris dari harta peninggalan Pewaris yang beragama Islam, pewarisan dilakukan menggunakan Lembaga Wasiat Wajibah, dimana bagian anak yang bukan beragama Islam mendapat bagian yang sama dengan bagian anak yang beragama Islam sebagai ahli waris;