Wasiat wajibah kepada istri yang berbeda agama (non-muslim)

 

Nomor Perkara 16 K/Ag/2010
Tanggal Putusan  16 April 2010
Kaidah Hukum

Dengan pertimbangan bahwa masa perkawinan pewaris dengan istri sudah cukup lama, yang berarti cukup lama pula istri tersebut mengabdikan diri pada pewaris, karena itu walaupun istri non muslim, layak dan adil untuk memperoleh hak-haknya untuk mendapat bagian dari harta peninggalan berupa wasiat wajibah serta bagian harta bersama sebagaimana yurisprudensi Mahkamah Agung dan sesuai rasa keadilan;

Penjelasan  sudah jelas