Wasiat wajibah kepada anak yang pindah agama

 

Nomor Perkara 368 K/Ag/1995
Tanggal Putusan 16 Juli 1998
Kaidah Hukum

Bahwa anak yang pindah agama kedudukannya sama dengan anak lainnya namun tidak sebagai ahli waris melainkan mendapatkan wasiat wajibah.

Penjelasan  sudah jelas