Penggabungan beberapa tuntutan dari Penggugat dalam perkara perceraian dengan segala akibat hukumnya

 

Nomor Perkara 253 K/AG/2002
Tanggal Putusan 17 Maret 2004
Kaidah Hukum

Bahwa penggabungan beberapa tuntutan dari penggugat dapat dibenarkan sepanjang gabungan tuntutan perceraian dengan segala akibat hukumnya sebagaimana diatur dalam pasal 86 UU. No. 7 tahun 1989, sedangkan tuntutan lainnya yang tidak diatur dalam pasal tersebut cukup dinyatakan tidak dapat diterima, tidak seharusnya keseluruhan gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan obscuur libel.

Penjelasan  sudah jelas