Nomor Perkara 368 K/Ag/1995 Tanggal Putusan 16 Juli 1998 Kaidah Hukum Bahwa anak yang pindah agama kedudukannya sama dengan anak lainnya namun tidak sebagai ahli waris melainkan mendapatkan wasiat wajibah. Penjelasan sudah jelas 2023-10-04