Nomor Perkara 110 K/AG/1992 Tanggal Putusan 24 Juli 1993 Kaidah Hukum Bahwa dalam perkara sengketa perkawinan khususnya dalam perkara perceraian (perkara izin ikrar talak) tidak ada nebis in idem apabila alasan-alasan yang diajukan berbeda dengan alasan-alasan perkara terdahulu. Penjelasan sudah jelas 2023-10-04