Nebis in idem dalam sengketa perkawinan

 

Nomor Perkara 110 K/AG/1992
Tanggal Putusan 24 Juli 1993
Kaidah Hukum

Bahwa dalam perkara sengketa perkawinan khususnya dalam perkara perceraian (perkara izin ikrar talak) tidak ada nebis in idem apabila alasan-alasan yang diajukan berbeda dengan alasan-alasan perkara terdahulu.

Penjelasan  sudah jelas