Marriage Breakdown sebagai Unsur Utama dari pasal 19 (f) PP. No. 9 Th. 1975

 

Nomor Perkara 38 K/AG/1990
Tanggal Putusan 22 Agustus 1991
Kaidah Hukum

Bahwa alasan perceraian sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 (f) PP No. 9 Tahun 1975 yang berbunyi: “antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga” adalah semata-mata ditujukan pada pecahnya perkawinan itu sendiri, tanpa mempersoalkan siapa yang salah dalam hal terjadinya perselisihan dan pertengkaran tersebut, sehingga apabila judex factie telah yakin bahwa perkawinan tersebut telah “pecah” berarti hati kedua pihak telah pecah maka terpenuhilah isi pasal 19 (f) PP No. 9 Tahun 1975.

Penjelasan  sudah jelas