Perkawinan yang dilakukan oleh seseorang yang telah mempunyai istri

 

Nomor Perkara 02 K/AG/2001
Tanggal Putusan 29 Agustus 2002
Kaidah Hukum

Bahwa suatu perkawinan yang dilakukan oleh seseorang yang telah mempunyai istri, seyogyanya harus disertai izin dari Pengadilan Agama sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Pasal 3, 9, 24 dan 25 UU. No. 1-Tahun 1974.

Penjelasan  sudah jelas