Gugatan rekonpensi tidak terperinci, tidak jelas dan kabur. Selain itu tuntutan nafkah yang diajukan oleh Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi diajukan ke persidangan pada saat memberikan kesimpulan

 

Nomor Perkara 10 K/AG/1995
Tanggal Putusan 15 Agustus 1995
Kaidah Hukum

Gugatan rekonpensi ternyata tidak terperinci, tidak jelas dan kabur. Selain itu tuntutan nafkah yang diajukan oleh Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi diajukan ke persidangan pada saat memberikan kesimpulan, karenanya baik gugatan rekonpensi maupun tuntutan nafkah Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Penjelasan  sudah jelas