Perkawinan yang dilakukan oleh seseorang yang telah mempunyai istri
Nomor Perkara
02 K/AG/2001
Tanggal Putusan
29 Agustus 2002
Kaidah Hukum
Bahwa suatu perkawinan yang dilakukan oleh seseorang yang telah mempunyai istri, seyogyanya harus disertai izin dari Pengadilan Agama sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Pasal 3, 9, 24 dan 25 UU. No. 1-Tahun 1974.