Kejelasan objek harta bersama

 

Nomor Perkara 90 K/AG/2003
Tanggal Putusan 11 November 2004
Kaidah Hukum
  1. Harta bersama harus dirinci antara harta diperoleh selama perkawinan dan harta milik pribadi (harta bawaan, hadiah, hibah, warisan);
  2. Obyek sengketa yang tidak dapat dibuktikan harus dinyatakan ditolak, sementara objek sengketa yang obscuur libel harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Penjelasan  sudah jelas