Pembagian waris antara anak laki-laki dan perempuan

 

Nomor Perkara 350 K/Ag/1994
Tanggal Putusan 28 Mei 1997
Kaidah Hukum Bahwa dalam pembagian waris menurut Hukum Islam maka harta warisan tersebut harus dibagi diantara para ahli warisnya dengan perbandingan dua bagian bagi anak laki-laki dan satu bagian bagi anak perempuan.
Penjelasan  sudah jelas