Pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Agama tidak lengkap/tidak jelas

 

Nomor Perkara 189 K/AG/1996
Tanggal Putusan 8 Januari 1998
Kaidah Hukum Bahwa Pertimbangan Hukum Pengadilan Tinggi Agama yang tidak lengkap yaitu dengan menyatakan gugatan Pemohon Kasasi/Penggugat Asal tidak jelas tanpa memberikan alasan ketidakjelasannya berakibat putusan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung
Penjelasan  sudah jelas