| Nomor Perkara | 189 K/AG/1996 |
| Tanggal Putusan | 8 Januari 1998 |
| Kaidah Hukum | Bahwa Pertimbangan Hukum Pengadilan Tinggi Agama yang tidak lengkap yaitu dengan menyatakan gugatan Pemohon Kasasi/Penggugat Asal tidak jelas tanpa memberikan alasan ketidakjelasannya berakibat putusan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung |
| Penjelasan | sudah jelas |