Istri mendapat 3/4 bagian dari harta bersama

 

Nomor Perkara 266 K/AG/2010
Tanggal Putusan 12 Juli 2010
Kaidah Hukum Istri mendapat 3/4 bagian dari harta bersama, karena harta bersama tersebut dihasilkan oleh istri,  selain itu suami tidak memberikan nafkah terhadap anak dan istri selama 11 tahun.
Penjelasan  sudah jelas