Ketentuan Verjaring atau kadaluwarsa yang diatur didalam
pasal 835 jo 1967 KUHPerdata, tidak dapat diberlakukan terhadap orang Bumiputera, khususnya Bumiputera yang memeluk Agama Islam, karena dalam “Hukum Waris Islam” tidak dianut “Asas Kadaluwarsa” dalam gugatan terhadap Harta Warisan, yang belum dilakukan pembagian kepada para ahli warisnya.