Tidak ada kadaluarsa dalam gugatan kewarisan

 

Nomor Perkara 312 K/AG/1997
Tanggal Putusan  29 Juni 1999
Kaidah Hukum

Ketentuan Verjaring atau kadaluwarsa yang diatur didalam
pasal 835 jo 1967 KUHPerdata, tidak dapat diberlakukan terhadap orang Bumiputera, khususnya Bumiputera yang memeluk Agama Islam, karena dalam “Hukum Waris Islam” tidak dianut “Asas Kadaluwarsa” dalam gugatan terhadap Harta Warisan, yang belum dilakukan pembagian kepada para ahli warisnya.

Penjelasan  sudah jelas