Menurut Asas Hukum Acara Perdata, H.I.R dan R.Bg suatu
gugatan tidak harus dibuat secara rinci, seperti yang diatur dalam Rv, namun dapat dibuat secara sederhana. Bila demikian, maka Hakim dianjurkan bertindak aktif untuk membantunya bilamana dalam gugatan tersebut mengandung ketidakjelasan.