Gugatan terhadap Tergugat yang gila

 

Nomor Perkara .249 K/AG/1996
Tanggal Putusan  8 Januari 1998
Kaidah Hukum

Bahwa pemeriksaan terhadap perkara yang pihak Tergugatnya gila tidak perlu menunggu adanya penetapan kurator (pengampu) dari Pengadilan.

Penjelasan  sudah jelas