Nomor Perkara .249 K/AG/1996 Tanggal Putusan 8 Januari 1998 Kaidah Hukum Bahwa pemeriksaan terhadap perkara yang pihak Tergugatnya gila tidak perlu menunggu adanya penetapan kurator (pengampu) dari Pengadilan. Penjelasan sudah jelas 2023-10-04