Keterangan saksi hanya menerangkan suatu akibat hukum

 

Nomor Perkara 299 K/AG/2003
Tanggal Putusan 8 Juni 2005
Kaidah Hukum
  1. Keterangan dua orang saksi dalam sengketa cerai talak yang hanya menerangkan suatu akibat hukum (Rechts Gevolg), tanpa menerangkan sebab-sebab/alasan-alasan hukum (vreem de oozaak) mempunyai kekuatan hukum sebagai dalil pembuktian oleh karena itu harus dapat dinyatakan Pemohon dapat membuktikan dalil permohonan cerai talak terhadap Termohon.
  2. Alat bukti berupa keterangan saksi harus memenuhi azaz klasifikasi “unus testis nullus testis”, sebagai azaz yang berlaku dalam hukum acara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan  sudah jelas