Perbuatan hukum hibah tanpa kehadiran anak kandung selaku ahli waris dari si pemberi hibah

 

Nomor Perkara 79 K/AG/1993
Tanggal Putusan  29 Nopember 1993
Kaidah Hukum

Perbuatan hukum hibah tanah dan ruko diatasnya yang dilakukan oleh penghibah dalam keadaan sakit lumpuh kepada si penerima hibah yang dituangkan dalam suatu Surat Pernyataan dan dihadiri saksi namun tidak dihadiri anak kandung adalah sah menurut hukum Islam karena hibah adalah penyerahan hak milik tanpa imbalan dengan disertai ijab kabul baik berupa ucapan maupun isyarat (Kitab I’anatut Thalibin) juz 111 halaman 142. Syarat ini telah terpenuhi. Dalam hal ini, kehadiran anak kandung, ahli waris dari si pemberi hibah dalam perbuatan hukum hibah tersebut bukan merupakan syarat sahnya hibah dimaksud.

Penjelasan  sudah jelas